Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan terkait presidential threshold dalam sistem pemilihan presiden di Indonesia, dengan fokus pada perspektif putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Presidential threshold, yang mengatur ambang batas partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mencalonkan calon presiden, telah menjadi isu kontroversial yang memengaruhi dinamika politik dan sistem demokrasi di Indonesia. Putusan MK terkait presidential threshold menjadi titik penting dalam menjawab tantangan atas legitimasi dan inklusivitas proses pemilu. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan menganalisis dokumen putusan MK, serta menelaah implikasi hukum dan politik dari keputusan tersebut terhadap partisipasi politik dan akses partai-partai kecil dalam pemilu presiden. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun putusan MK memberikan ruang bagi kebebasan berpolitik, permasalahan yang muncul mencakup ketidaksetaraan dalam akses calon presiden dan pengaruh politik oligarkis terhadap sistem pemilu. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pengaruh putusan MK terhadap dinamika politik dan pembaruan sistem pemilu di Indonesia, serta memberikan rekomendasi untuk reformasi lebih lanjut dalam sistem pemilihan presiden di masa depan.
Copyrights © 2025