Transplantasi ginjal sebagai prosedur medis yang vital menghadirkan risiko terkait jual beli organ, yang berpotensi melanggar etika medis dan hukum. Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 memberikan landasan hukum yang jelas mengenai praktik transplantasi organ dan perlindungan terhadap transaksi ilegal seperti jual beli organ. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum rumah sakit dalam menghindari risiko jual beli organ pada transplantasi ginjal, dengan merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, dengan menganalisis isi undang-undang terkait serta studi literatur mengenai tanggung jawab rumah sakit dalam menerapkan regulasi tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rumah sakit memiliki tanggung jawab hukum yang besar dalam memastikan bahwa prosedur transplantasi ginjal yang dilakukan tidak melibatkan jual beli organ ilegal. Rumah sakit wajib menerapkan prosedur seleksi yang ketat, memastikan transparansi, dan berkoordinasi dengan pihak berwenang guna menghindari praktik tersebut. Penelitian ini juga menemukan bahwa meskipun undang-undang telah memberikan dasar hukum yang kuat, tantangan masih ada dalam implementasinya, terutama terkait dengan pengawasan yang belum optimal. Diharapkan penelitian ini dapat memberikan rekomendasi untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi rumah sakit dan masyarakat dalam konteks transplantasi ginjal.
Copyrights © 2025