Perlindungan hak cipta di Indonesia merupakan isu penting dalam konteks perkembangan industri kreatif. Sistem hukum yang berlaku di Indonesia, melalui peraturan perundang-undangan yang ada, bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap karya cipta agar hak-hak pencipta tetap terjaga. Artikel ini menganalisis konsep sistem hukum dalam perlindungan hak cipta di Indonesia, dengan fokus pada peraturan yang mengatur hak cipta dan implementasinya dalam industri kreatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan analisis hukum normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan peraturan pendukung lainnya. Implikasi dari perlindungan hak cipta ini terhadap industri kreatif juga akan dibahas, mengingat betapa pentingnya hak cipta dalam mendukung inovasi dan keberlanjutan industri kreatif di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sistem hukum yang ada sudah cukup kuat, masih terdapat tantangan dalam implementasi perlindungannya, seperti kurangnya kesadaran hukum dan ketidaktepatan dalam penegakan hukum. Penelitian ini juga memberikan rekomendasi bagi pembuat kebijakan untuk memperkuat pengawasan dan pendidikan tentang hak cipta, demi meningkatkan kontribusi industri kreatif terhadap perekonomian Indonesia.
Copyrights © 2025