Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) sebagai solusi hunian layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kota Padang, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Kajian ini menggunakan teori implementasi kebijakan Van Meter dan Van Horn (1975) dengan enam variabel utama: standar dan tujuan kebijakan, sumber daya, komunikasi antarorganisasi, karakteristik lembaga pelaksana, kondisi ekonomi-sosial-politik, serta sikap pelaksana. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan lokasi di Rusunawa Purus, Kota Padang. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumentasi, kemudian dianalisis melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan Rusunawa di Kota Padang telah berjalan cukup baik, ditandai dengan ketersediaan hunian terjangkau sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011. Namun, pelaksanaan masih menghadapi sejumlah kendala, antara lain proses seleksi calon penghuni yang kurang ketat, tidak adanya verifikasi berkala terhadap status ekonomi penghuni, keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran, serta koordinasi antarinstansi yang belum optimal. Beberapa penghuni yang tidak lagi tergolong MBR tetap menempati unit, sementara sebagian MBR lainnya masih berada dalam daftar tunggu. Simpulan penelitian menegaskan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan Rusunawa memerlukan peningkatan ketepatan sasaran, penguatan koordinasi antarinstansi, dan pengawasan yang lebih efektif terhadap status sosial ekonomi penghuni. Temuan ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi pemerintah daerah dalam memperbaiki kebijakan pengelolaan Rusunawa dan menjadi referensi untuk program serupa di daerah lain.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025