Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merupakan kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa legalitas dari instansi berwenang dan telah menjadi permasalahan serius di berbagai wilayah Indonesia. Aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berdampak negatif terhadap lingkungan dan sosial masyarakat sekitar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya penertiban yang dilakukan oleh aparat penegak hukum serta hambatan yang dihadapi dalam menangani aktivitas PETI, dengan fokus pada studi kasus di wilayah Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, studi dokumen, dan observasi lapangan. Upaya penertiban yang dilakukan meliputi tindakan represif melalui operasi gabungan dan penegakan hukum, serta tindakan preventif dan pre-emtif melalui sosialisasi dan pendekatan persuasif. Diperlukan sinergi antara pemerintah, aparat hukum, dan masyarakat dalam menciptakan solusi berkelanjutan untuk mengatasi aktivitas PETI dan mendorong praktik pertambangan yang legal dan berwawasan lingkungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penertiban PETI masih menghadapi berbagai kendala seperti keterbatasan sumber daya aparat, keterlibatan oknum, serta faktor sosial-ekonomi masyarakat yang bergantung pada pertambangan ilegal.
Copyrights © 2025