Adalah terobosan baru penggunaan Mahkamah Internasional dalam sengketa Simpadan-Ligitan. Sebab baru diakui keberadaan Mahkamah Internasional sampai sekarang belum banyak dirasakan. Mungkin sebabnya secara organisasii kedudukannya tidak mempunyai yuridiksi wajib terhadap anggotanya dan tulisan injji akan melihat faktor peneyebab Indonesia memakai organisasi Mahkamah Internasional dan beberapa akibatnya.
Copyrights © 1997