Penelitian ini menganalisis hubungan antara moralitas dan religiusitas dengan pencegahan fraud dalam pengelolaan dana desa. Pentingnya penelitian ini didasari oleh meningkatnya isu kecurangan di tingkat desa, sehingga pemahaman terhadap faktor-faktor internal aparat desa menjadi sangat krusial. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode regresi linear berganda. Data dikumpulkan melalui kuesioner yang disebarkan kepada aparat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango. Untuk menganalisis data, digunakan perangkat lunak SPSS dengan pengujian asumsi klasik, serta uji signifikansi baik secara parsial maupun simultan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa moralitas merupakan faktor paling signifikan dalam pencegahan fraud, yang mendukung teori etika bahwa integritas personal merupakan benteng yang paling utama. Sebaliknya, religiusitas tidak berpengaruh secara signifikan, hal ini bertentangan dengan teori yang mengasumsikan korelasi langsung antara keyakinan agama dan perilaku etis. Dari sudut pandang kebijakan, pencegahan fraud tidak bisa hanya mengandalkan moralitas. Strategi yang efektif harus diperkuat dengan sistem pengawasan internal yang ketat, sanksi hukum yang tegas, dan budaya organisasi yang transparan.
Copyrights © 2025