Tujuan daripada penelitian ini yakni guna untuk mengetahui sera memahami dan menganalisis dasar pertimbangan hakim saat menetapkan kesalahan dan menetapkan berat atau ringannya pidana kepada terdakwa terhadap kasus Prostitusi Online (Analisis Putusan Nomor 27/PID.SUS/2023/PN BKT). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode konseptual, pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Jenis dan sumber yang digunakan bahan hukum yakni bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang didapatkan dengan melalui studi dokumen. Analisis bahan hukum dilaksanakan dengan penginterprestasian atau penafsiran. Jadi kesimpulan yang didapat dari penelitian ini mengetahui cara transaksi prostitusi online dalam putusan nomor 27/Pid.Sus/2023/PN BKT dan mengetahui sanksi terhadap pelaku tindak pidana Prostitusi online. Bahwasannya landasan pertimbangan hakim saat menetapkan kesalahan terdakwa dengan cara mngungkap dan membuktikan unsur-unsur pasal yang ada dalam dakwaan alternatif. Dalam menentukan berat atau ringannya pidana kepada si terdakwa majelis hakim melakukan pertimbangan dengan mengamati baik dalam pertimbangan yuridis atau non yuridis. Kata Kunci : prostitusi online,sanksi hukum, putusan hakim
Copyrights © 2025