Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem penagihan telat bayar dalam layanan pinjaman online melalui aplikasi AdaKami dengan menggunakan metode pendekatan hukum normatif. Pinjaman online, sebagai produk fintech, memudahkan proses pengajuan, verifikasi, persetujuan, dan pencairan dana secara elektronik tanpa keharusan datang langsung ke lembaga keuangan. Studi ini mengkaji mekanisme perjanjian pinjaman yang dilaksanakan melalui kontrak elektronik sesuai dengan POJK Nomor 77/POJK.01/2016 dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta menelusuri prosedur penagihan pada keterlambatan pembayaran, mulai dari pemberitahuan awal melalui SMS/email hingga penagihan intensif yang kadang melibatkan pihak ketiga. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun aspek formal perjanjian telah dipenuhi, terdapat kekurangan dalam transparansi biaya layanan, suku bunga, dan etika penagihan yang berpotensi merugikan konsumen. Oleh karena itu, peningkatan edukasi kepada masyarakat dan pengawasan yang lebih ketat oleh OJK dianggap penting guna melindungi hak-hak konsumen dan menciptakan sistem pinjaman online yang adil dan transparan. Kata kunci: Sistem Penagihan ; Pinjaman Online ; Aplikasi AdaKami
Copyrights © 2025