Lagu atau musik merupakan salah satu karya cipta yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun sering kali terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap karya Cipta lagu atau musik yang merupakan hak milik dari seorang pencipta. Tidak ada kewajiban mendaftarkan setiap ciptaan, karena hak cipta tidak diperoleh berdasarkan pendaftaran namun hak cipta dimilikik penciptanya secara otomatis ketika ide itu selesai diekspresikan dalam bentuk suatu karya atau ciptaan yang berwujud. Penelitian ini dilakukan dengan tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif. Tipe penelitian ini yang dapat menjawab rumusan maslah yang pertama yaitu bentuk perlindungan hukum yang di berikan bagi pemegang hak cipta atau pencipta lagu atau musik atas perbuatan melawan hukum ada dua yaitu perlindungan preventif dimana pemerintah bekerjasama dengan menteri telekomunikasi dan informasi untuk memberikan pencegahan sebelum terjadi nya sengkete yaitu penutupan situs atau pemblokiran situs yang di anggap telah terjadinya perbuatan melawan hukum selama 14 hari sesuai dengan ketentuan pasal 54 sampai dengan pasal 56 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Rumusan kedua mekanisme penyelesaian sengketa perdata terhadap pelanggaran hak cipta yaitu bagi pencipta, pemegang hak cipta atau hak terkait yang merasa dirugikan dapat mengajukan tuntutan ganti rugi di pengadilan Niaga yang sesuai dengan pasal 95 sampai dengan pasal 108 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Copyrights © 2025