Dalam pemerintahan Umar Ibn Abdul Aziz secara historis diakui bahwa masyarakat kebingungan dalam bersedekah yang menggambarkan kesejahteraan ekonomi pada masa itu. Hal ini berbanding terbalik dengan keadaan yang dijumpai pada saat ini yang tingkat kemiskinan dan pengangguran masih menjadi masalah yang belum terselesaikan. Berdasarkan realita ini, perlu rasanya memahami secara menalam terkait manajemen arus kas dalam pengelolaan keuangan publik pada masa Umar Ibn Abdul Aziz dalam pandangan maqasid as-syari’ah. Penelitian ini termasuk dalam penelitian pustaka dengan Jenis penelitian kualitatif yang bertujuan deskriptif. Tujuan deskiptif dimaksukan untuk memberikan gambaran/penjelasan yang berkaitan dengan hasil penelitian, sehingga hasil penelitian ini bisa dipahami oleh pembaca. Penelitian ini juga menggunakan metode sejarah yang mempunyai perspektif historis, atau dalam istilah Arab adalah tarikh. Salah satu bidang kajian yang dilakukan adalah bidang tasyri’ atau legal process. Implementasi manajemen cash flow pada masa pemerintahan Umar Bin Abdul Aziz dilakukan dengan pendaya gunaan Baitul mal dengan efektif, penertiban penyaluran keuangan, ketegasan dalam hukum penyelewengan keuangan, dan kecermatan dalam kebijakan fiscal. Adapun Perspektif maqashid al-syari’ah terhadap implimentasi manajemen cas flow pada masa pemerintahan Umar Bin Abdul Aziz dapat dinilai telah mencapai tujuan dari syari’at.
Copyrights © 2025