Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implikasi hukum bagi para pihak yang berperkara pada Putusan Nomor Perkara 149/Pdt.G/2021/PN Dps. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Dalam penelitian hukum normatif berdasar pada bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, maksudnya ialah penelitian yang berkaitan dengan norma dan peraturan perundang-undangan. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menghukum pihak bank BNI yang ditetapkan telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mewajibkan untuk membayar kerugian yang timbul akibat perbuatan pihak bank BNI sebagai tergugat kepada nasabah selaku penggugat yaitu sebesar Rp. 75.582.526,- (tujuh puluh lima juta lima ratus delapan puluh dua ribu lima ratus dua puluh enam rupiah) dan pihak bank harus melaksanakan kewajiban sebagaimana yang tertera pada putusan tersebut. Selain itu, implikasi hukum bagi nasabah selaku penggugat yaitu mendapatkan perlindungan hukum secara nyata terhadap nasabah yang mengalami kerugian atas diputusnya perkara tersebut, dengan demikian hak yang dimiliki oleh penggugat selaku nasabah dapat terlindungi.
Copyrights © 2025