Pernikahan dini adalah akad nikah yang dilangsungkan pada usia dibawah kesesuaian aturan yang berlaku. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Tujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang pernikahan dini ditinjau dari segi hukum dan kesehatan di Desa Kaluku tinggu kecamatan Dolo Barat kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah. Metode yang digunakan yaitu penelitian kuantitatif dengan pendekatan coss-sectional, populasi adalah Seluruh Masyarakat Desa Kaluku Tinggu Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah, sampel sebanyak 30 responden, dilakukan di Desa Kaluku Tinggu Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Sebagian besa kurang mengetahui sebanyak 23 responden (76.7%), hal ini didukung rata-rata ibu rumah tangga sebanyak 26 responden (86,7%), sisanya tidah tahu 2 responden (6,6%). Apabila ditinjau dari sisi kesehatan, pernikahan usia muda dapat menimbulkan resiko kematian jika fisik remaja perempuan yang belum siap untuk hamil dan melahirkan (UNICEF, 2005). Pernikahan usia dini juga bisa berpengaruh tidak baik terhadap kesehatan perempuan1. Belum matangnya organ reproduksi dan fisik remaja perempuan akan berpengaruh terhadap resiko mengandung. Hal ini dapat menimbulkan kemungkinan kecacatan pada anak, ibu meninggal saat melahirkan, dan resiko lainnya yang berbahaya ketika perkawinan usia dini terjadi. Kesimpulan penelitian ini adalah Sebagian besar masyarakat Desa Kaluku Tinggu Kecamatan Dolo Barat Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah belum mengetahui serta memahami tentang Dampak hukum/aturan dan Dampak kesehatan akibat terhadap pernikahan Dini.
Copyrights © 2025