Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan Qanun Jinayat di Aceh sebagai instrumen pencegahan kriminalitas dalam perspektif hukum Islam. Qanun Jinayat merupakan peraturan daerah yang mengatur tindak pidana berdasarkan prinsip-prinsip syariat Islam dan menjadi salah satu ciri khas otonomi kekhususan Aceh. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian normatif-yuridis, yaitu menelaah peraturan perundang-undangan, dokumen resmi, serta pendapat para ahli. Data dianalisis secara deskriptif-kritis untuk melihat efektivitas qanun ini dalam konteks penegakan hukum serta kesesuaiannya dengan prinsip maqāṣid al-syarī‘ah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara filosofis dan yuridis, Qanun Jinayat memiliki legitimasi kuat sebagai produk hukum yang mengintegrasikan nilai keislaman dengan sistem hukum nasional. Penerapannya terbukti memberi efek jera dalam beberapa jenis kejahatan moral, namun masih menghadapi kendala dalam hal implementasi, sosialisasi, dan penerimaan masyarakat. Dalam pandangan hukum Islam, Qanun Jinayat merupakan wujud siyasah syar’iyyah yang sah, selama dijalankan secara adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip keadilan substantif. Oleh karena itu, penguatan regulasi dan sistem penegakan hukum sangat diperlukan agar Qanun Jinayat dapat berfungsi optimal dalam membentuk tatanan masyarakat yang religius dan tertib.
Copyrights © 2025