Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi zakat hasil pertanian padi di Desa Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, dari perspektif hukum Islam. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh potensi besar zakat pertanian di Indonesia sebagai negara agraris, namun implementasinya masih rendah akibat minimnya pemahaman petani tentang ketentuan zakat dan kendala lainnya. Menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas petani memiliki pemahaman rendah tentang zakat, termasuk nisab, kadar, dan tata cara penyalurannya. Praktik zakat yang ada sering kali tidak sesuai dengan syariat, meskipun memberikan manfaat sosial bagi masyarakat sekitar. Kendala utama meliputi kurangnya edukasi, ketiadaan lembaga pengelola zakat yang aktif, serta keterbatasan ekonomi petani. Selain itu, sistem bagi hasil menambah kebingungan petani dalam menghitung zakat. Penelitian ini menekankan pentingnya pembentukan lembaga zakat yang profesional, edukasi intensif kepada petani, serta kolaborasi antara pemerintah, lembaga zakat, dan tokoh agama. Temuan baru dari penelitian ini adalah penggunaan teknologi digital untuk mempermudah perhitungan dan pengelolaan zakat, serta program pemberdayaan mustahik melalui zakat hasil pertanian. Hasil penelitian ini memberikan kontribusi penting untuk memahami tantangan implementasi zakat hasil pertanian dan menjadi acuan strategis dalam pengelolaan zakat di komunitas agraris.
Copyrights © 2025