Tingkat fleksibilitas dalam bentuk pekerjaan freelance, kontrak jangka pendek, dan pekerjaan jarak jauh meningkat selama era globalisasi dan kemajuan teknologi. Salah satu dari banyak keuntungan yang ditawarkan oleh tren ini adalah fleksibilitas pekerja dalam hal waktu dan lokasi, efisiensi biaya, dan kemampuan perusahaan untuk mendapatkan akses ke talenta dari seluruh dunia. Namun, ada masalah besar. Ini termasuk ketidakpastian status hukum, kurangnya kesadaran akan hak-hak pekerja, keterbatasan akses ke jaminan sosial, dan kesenjangan teknologi. Isu-isu hukum dan kesulitan yang dihadapi oleh pekerja freelance dianalisis dalam penelitian ini melalui pendekatan kualitatif deskriptif. Meskipun hukum Indonesia kuat, perlindungan terhadap pekerja freelance masih kurang. Untuk meningkatkan perlindungan hukum, akses ke jaminan sosial, dan kesetaraan teknologi, diperlukan perubahan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih sesuai.
Copyrights © 2025