Tujuan penelitian ini adalah pertama untuk mengetahui dan menganalisis pemenuhan hak pendidikan anak penyandang disabilitas dalam perspektif peraturan perundang-undangan, kedua untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana perlindungan hukum pengawasan pemenuhan hak pendidikan anak penyandang disabilitas dalam perspektif perundang-undangan dimasa yang akan datang. Kemudian metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual. Hasil penelitian terkait dengan pemenuhan penyelenggaraan pendidikan terhadap anak anak penyandang disabilitas. Pemerintah Pusat dan Daerah memiliki tanggung jawab bersama dalam menyelenggarakan pendidikan bagi anak-anak penyandang disabilitas, sejalan dengan tujuan nasional dan internasional, termasuk Sustainable Development Goals (SDGs) yang menekankan pendidikan yang layak untuk semua. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menyatakan bahwa setiap anak, termasuk penyandang disabilitas, berhak mendapatkan pendidikan yang sesuai dengan minat dan bakat mereka. Oleh karena itu, penting untuk menyediakan mekanisme pendidikan yang tepat bagi anak-anak penyandang disabilitas.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025