Tujuan penelitian ini adalah pertama untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pengaturan kebijakan hukum terhadap anak sebagai pelaku perundungan di dunia pendidikan yang mengakibatkan kematian dalam perspektif perundungan-undangan di indonesia, kedua untuk mengetahui dan menganalisis kebijakan hukum pidana di masa yang akan datang terhadap anak sebagai pelaku perundungan di dunia pendidikan yang mengakibatkan kematian. Kemudian metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Adapun hasil penelitian ini yaitu pengaturan hukum terhadap anak sebagai pelaku perundungan di dunia pendidikan yang mengakibatkan kematian dalam perspektif perundang-undangan Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur kebijakan hukum terhadap anak sebagai pelaku kejahatan, dengan membagi sanksi menjadi sanksi tindakan dan sanksi pidana. Anak di bawah 12 tahun hingga 14 tahun dikenakan sanksi tindakan, sedangkan yang berusia 14 hingga 18 tahun dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi diberikan sesuai dengan perbuatan anak, namun terdapat masalah karena anak yang hanya dikenakan sanksi tindakan sering kali tidak mendapatkan konsekuensi yang sebanding dengan perbuatannya, seperti hanya dikembalikan kepada orang tua atau diberikan pembinaan. Selanjutnya, kebijakan hukum pidana di masa yang akan datang terhadap anak sebagai pelaku perundungan di dunia pendidikan yang mengakibatkan kematian adalah kebijakan hukum pidana di masa depan perlu mengatur sanksi yang lebih tegas terhadap anak pelaku perundungan yang mengakibatkan kematian. Tindakan perundungan ini harus dicegah, terutama untuk anak berusia di bawah 14 tahun, yang seharusnya dikenakan sanksi tindakan dan pidana. Sementara itu, anak berusia 14 hingga 18 tahun dapat dikenakan sanksi pidana setara orang dewasa. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah pengulangan perbuatan tersebut.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025