Penelitian ini membahas mekanisme perlindungan konsumen dan pengawasan transaksi e‑commerce dalam kerangka PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Metode studi kepustakaan digunakan untuk menelaah ketentuan hukum yang mengatur hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha dalam transaksi elektronik, termasuk larangan‑larangan dan tanggung jawab ganti rugi yang diatur dalam PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meski payung hukum telah tersedia, implementasi e‑commerce memerlukan Peraturan Pemerintah pelaksana untuk memperjelas detail operasional dan pengawasan teknis. Selain itu, pengawasan transaksi daring harus diperkuat melalui peningkatan kapasitas penyidik PPNS, pemanfaatan teknologi big data untuk deteksi pelanggaran SNI dan label, serta peningkatan edukasi bagi pelaku usaha mikro dan konsumen. Kajian ini merekomendasikan sosialisasi peraturan e-commerce, kolaborasi lintas sektor, dan evaluasi regulasi secara berkala agar perlindungan konsumen dalam ekosistem e‑commerce di Indonesia dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025