Penataan batas Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Muhammadiyah Bengkulu di Hutan Lindung Bukit Daun Register 5 bertujuan untuk menetapkan batas tetap kawasan hutan guna memberikan kepastian lokasi, letak, dan luas areal yang dimohon. KHDTK ini diberikan berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.425/Menlhk/Setjen/PLA.0/6/2016 dengan luas awal sekitar 2.000 Ha. Setelah dilakukan proses penataan batas, luas akhir ditetapkan melalui SK Menteri Kehutanan RI No. 1178 Tahun 2025 menjadi 1.992,69 Ha, mencerminkan hasil verifikasi lapangan dan penyesuaian batas sesuai ketentuan. Penelitian ini menganalisis implementasi penataan batas KHDTK, mencakup tahapan pelaksanaan, tantangan teknis dan administratif, serta implikasinya terhadap pengelolaan kawasan untuk pendidikan dan penelitian. Metode yang digunakan meliputi studi dokumen perizinan, wawancara dengan pemangku kepentingan, dan analisis spasial batas kawasan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penataan batas berperan penting dalam meminimalkan konflik tenurial, memperjelas status legal kawasan, dan mendukung fungsi KHDTK sebagai laboratorium alam bagi akademisi. Rekomendasi kebijakan diajukan untuk memperkuat kelembagaan pengelolaan dan optimalisasi pemanfaatan berkelanjutan kawasan.
Copyrights © 2025