Penelitian ini bertujuan untuk menafsirkan ulang ayat poligami dalam Q.S. An-Nisa: 3 melalui pendekatan tafsir kontekstual perspektif Abdullah Saeed dan Ziauddin Sardar. Ayat poligami seringkali dipahami secara harfiah tanpa mempertimbangkan konteks historis dan sosial yang melatarbelakanginya, padahal ayat ini turun dalam konteks masyarakat Arab pra-Islam yang memiliki praktik poligami tanpa batas dan cenderung eksploitatif terhadap perempuan. Dalam konteks modern, pemahaman tentang poligami perlu ditinjau ulang agar relevan dengan prinsip keadilan, kesetaraan gender, dan hak asasi manusia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan analisis teks dan studi pustaka, berfokus pada karya-karya Abdullah Saeed dan Ziauddin Sardar serta literatur pendukung lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ayat poligami bukanlah anjuran mutlak, melainkan bentuk reformasi sosial yang membatasi praktik poligami dengan menekankan syarat keadilan. Pendekatan tafsir kontekstual menegaskan bahwa dalam konteks modern, monogami lebih sesuai dengan prinsip keadilan dan kesetaraan gender. Penelitian ini juga menekankan pentingnya melibatkan perspektif perempuan dalam penafsiran dan memberikan rekomendasi untuk penerapan poligami yang lebih adil dan manusiawi dalam masyarakat kontemporer.
Copyrights © 2025