Konsep pembinaan narapidana di Indonesia selama inimemang hanyak memiliki kelemahan. Proses pemidanaan yang tidak men-cover penyelesaian psikologis antara pelaku kejahatan dan korbannya, temyata belum membuahkan hasil yang optimal.Lain halnya dengan pemidanaan dalam Islam, penyelesaian konflikinterpersonal rnenjadi "mainstream", yang sangat menentukan hukuman.Mudzakkir, dalam tulisan ini menyajikan suatu komparasi modelpemasyarakatan antara KUHP dan Hukum Islam, untuk menemukan konsep pembinaan narapidana yang ideal
Copyrights © 1995