Penelitian ini membahas tentang analisis biaya mu’nah di Pegadaian Syariah dalam perspektif fikih muamalah di Cabang Pegadaian Syariah Guntur Garut. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan Studi Kasus yang bersifat Kualitatif Deskriptif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan Observasi, Wawancara, Dokumentasi dan Kepustakaan. Masalah yang diteliti dalam penelitian ini yaitu adanya perbedaan pelaksanaan biaya mu’nah pada Pegadaian Syariah dengat Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 25 Tahun 2002. Dalam melaksanakan penelitian tersebut, peneliti langsung terjun ke lapangan untuk mendapatkan data-data pendukung. Kemudian untuk teknik analisis data, serta kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa proses pengambilan persentase dalam biaya mu’nah sudah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Copyrights © 2023