Penelitian ini mengkaji revitalisasi kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui reformasi tata kelola anggaran dalam perspektif hukum tata negara dengan fokus pada isu tunjangan yang memicu kontroversi publik. Kebijakan tunjangan yang dianggap tidak proporsional terhadap kondisi sosial-ekonomi masyarakat telah menimbulkan krisis legitimasi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap DPR sebagai lembaga perwakilan. Tujuan penelitian ini adalah memetakan kerangka normatif pengelolaan anggaran DPR, menganalisis implikasi hukum dan politik pemberian tunjangan, serta merumuskan rekomendasi reformasi yang spesifik dan konstitusional. Metode yang digunakan ialah penelitian hukum normatif-deskriptif dengan pendekatan kualitatif melalui analisis peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, dan literatur akademik. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik, khususnya pada aspek transparansi, akuntabilitas, dan proporsionalitas. Secara hukum, tunjangan memiliki dasar sah namun berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan melemahkan fungsi pengawasan. Penelitian ini merekomendasikan reformasi tata kelola melalui transparansi, audit independen, regulasi internal, peningkatan kapasitas, serta partisipasi publik guna memulihkan kepercayaan.
Copyrights © 2025