Restu Gusti Monitasari
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

IMPLIKASI PENERAPAN METODE OMNIBUS LAW DALAM SISTEM PEMBENTUKAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Restu Gusti Monitasari; Eki Furqon; Enis Khaerunnisa
Jurnal Dialektika Hukum Vol 3 No 1 (2021): Jurnal Dialektika Hukum
Publisher : Law Department Jenderal Achmad Yani University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (301.225 KB) | DOI: 10.36859/jdh.v3i1.562

Abstract

Obesitas Regulasi menjadi alasan diterapkannya metode omnibus law dalam pembentukan peraturan perudang-udangan di Indonesia, dengan dimulai melalui pembentukan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, namun penerapan metode omnibus law di Indonesia pada hakikatnya belum popular dan masih menuai konflik sebab dalam Indonesia memiliki system Peraturan Perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dimana dalam membentuk Undang-undang harus mendasarkan pada asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang patut (beginselen van begoorlijke regelgeving) dan juga berdasarkan landasan filosofis, yuridis, dan sosiologi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Tujuan penelitian ini untuk melihat implikasi penerapan metode omnibus law dalam sistem pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan bahwa, Dan Indonesia dalam perkembangannya menganut sistem hukum eropa kontinental, sehingga hukum yang dibentuk kemudian dikodifikasi dan tertulis untuk dapat diberlakukan. Dalam pembentukan suatu peraturan perundang-Undangan, pembentukan harus mendapat legitimasi dari UUD NRI Tahun 1945 dengan menjadikannya sebagai landasan ditambah dengan aturan dan ketentuan dalam UU No 12 Tahun 2011. Kemudian berdasarkan problematika yang ada dalam menerapkan omnibus law dapat berimplikasi adanya perubahaan terhadap UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan karena belum memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan baik dari formil maupun materil. Kata Kunci: implikasi, Omnibus law, sistem pembentukan perundang-undangan.
Revitalisasi Kelembagaan DPR Melalui Reformasi Tata Kelola Anggaran Dalam Perspektif Hukum Tata Negara Terhadap Isu Tunjangan DPR Restu Gusti Monitasari
Jurnal Silatene Sosial Humaniora Vol. 3 No. 2 (2025): September
Publisher : Suwaib Amiruddin Foundation

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53611/z9yzmx48

Abstract

Penelitian ini mengkaji revitalisasi kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui reformasi tata kelola anggaran dalam perspektif hukum tata negara dengan fokus pada isu tunjangan yang memicu kontroversi publik. Kebijakan tunjangan yang dianggap tidak proporsional terhadap kondisi sosial-ekonomi masyarakat telah menimbulkan krisis legitimasi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap DPR sebagai lembaga perwakilan. Tujuan penelitian ini adalah memetakan kerangka normatif pengelolaan anggaran DPR, menganalisis implikasi hukum dan politik pemberian tunjangan, serta merumuskan rekomendasi reformasi yang spesifik dan konstitusional. Metode yang digunakan ialah penelitian hukum normatif-deskriptif dengan pendekatan kualitatif melalui analisis peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, dan literatur akademik. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik, khususnya pada aspek transparansi, akuntabilitas, dan proporsionalitas. Secara hukum, tunjangan memiliki dasar sah namun berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan melemahkan fungsi pengawasan. Penelitian ini merekomendasikan reformasi tata kelola melalui transparansi, audit independen, regulasi internal, peningkatan kapasitas, serta partisipasi publik guna memulihkan kepercayaan.