Pada era perdagangan bebas saat ini banyak kosmetik yang beredar di pasaran dengan berbagai jenis merek. Keinginan seorang wanita untuk selalu tampil cantik banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab dengan memproduksi atau memperdagangkan kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan dan keamaanan. Kosmetik tersebut malah di dapatkan dengan harga yang terjangkau karena tidak adanya nomor izin edar dari BPOM. Mereka umumya langsung membeli produk kosmetik tanpa pertimbangan terlebihdahulu mengingat produk yang dibeli memberikan efek samping secara lagsung. Metode analisis data yang digunakan adalah metode normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa. Kondisi Konsumen yang banyak dirugikan memerlukan peningkatan upaya untuk melindunginya, oleh karena itu,diperlukan perundang- undangan yang dapat melindungi kedua belah pihak. Peraturan mengenai perlindungan hukum bagi konsumen terhadap peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Copyrights © 2025