Permenkumham Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Majelis Kehormatan Notaris Pasal 1 angka 1 menerangkan bahwa Majelis Kehormatan Notaris (MKN), ialah suatu lembaga yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pembinaan terhadap Notaris dan berkewajiban memberi persetujuan ataupun penolakan pada kepentingan penyidikan serta proses peradilan atas pengambilan fotokopi akta minuta serta pemanggilan Notaris untuk berhadir pada pemeriksaan yang berkaitan dengan protokol Notaris atau akta yang berada di dalam penyimpanan Notaris. Hasil dari penelitian ini adalah Peranan Organisasi Notaris Dalam Perlindungan Hukum dalam proses memberikan persetujuan, Majelis Kehormatan Notaris harus melakukan pemeriksaan lebih awal dalam hal meyakinkan adanya dugaan pelanggaran atas sidang pelaksanaan jabatan Notaris terhadap seorang, selanjutnya Majelis Kehormatan Notaris akan memberikan persetujuan atau memberikan penolakan atas permintaan dari pihak penyidik untuk mengikuti proses peradilan maupun penuntut umum serta hakim yang mempunyai kepentingan dan upaya hukum perlindungan Notaris dapat dilakukan sepanjang Notaris menjalankan tugas dan jabatan profesi Notaris sebagaimana berkesesuaian dengan UUJN serta Kode Etik Notaris.
Copyrights © 2025