Notaris menjalankan jabatannya tunduk kepada UUJN dan Kode Etik sebagai pedoman yang berperan untuk menciptakan suatu standar bagi para profesional yang berada dalam organisasi tersebut. Pada praktiknya Notaris wajib mempunyai kantor, dan pada kantor tersebut setidaknya mempekerjakan paling sedikit 2 orang pegawai. Dalam penelitian ini peneliti menganalisis bagaimana pertanggungjawaban hukum Notaris terhadap tindakan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh pegawai Notaris dengan tujuan untuk mengetahui pertanggungjawabannya secara normatif. Hasil penelitian menerangkan bahwa Notaris bertanggungjawab terhadap pelanggaran Kode Etik meskipun tidak dilakukan secara langsung oleh Notaris yang bersangkutan selama dalam hal masih terdapatnya hubungan khusus antara atasan dan bawahan yang berhubungan dengan pekerjaan serta terjadi dalam lingkup melaksanakan pekerjaan.
Copyrights © 2025