Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 8, No 2 (2025): 2025

PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERLINDUNGAN ANAK DALAM KASUS BAYI TERTUKAR BERDASARKAN KUHP JUNCTO UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Iwan Darmawan, Agus Satory, Desi Triana (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Aug 2025

Abstract

Pertanggungjawaban pidana perlindungan anak dalam kasus bayi tertukar berdasarkan KUHP, yaitu pelaku dapat dikenakan pidana selama enam tahun penjara. Sedangkan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling bayak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Penerapan restorative justice mengacu pada Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif yang dilakukan berdasar musyawarah mufakat antara pihak korban, pelaku, dan tokoh masyarakat, di mana para pihak diminta berkompromi untuk mencapai sebuah kesepakatan. Terdapat kendala dalam penerapan restorative justice dalam kasus bayi tertukar, yaitu penolakan dari pihak yang terlibat untuk bertemu, kurangnya pengetahuan petugas penyidik mengenai restorative justice, pelaku tidak mampu membayar kompensasi yang diajukan oleh korban, dan akuntabilitas pelaku.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...