Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 8, No 2 (2025): 2025

Aspek Hukum Degradasi Akta Notaris

Saputri, Anjelia Minati (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Aug 2025

Abstract

Akta notaris adalah alat bukti yang sempurna jika memenuhi syarat formal. Penelitian ini bersifat hukum normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta berjenis penelitian doctrinal dan bersifat preskriptif. Tiga jenis bahan hukum yang digunakan adalah primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut pasal 41, akta yang terdegradasi menjadi akta di bawah tangan, sehingga mengurangi kekuatan pembuktiannya dan menyebabkan hilangnya perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat. Notaris yang membuat akta terdegradasi dapat dikenai sanksi administratif, ganti rugi, dan pencabutan izin praktik. Degradasi ini melemahkan keabsahan dokumen dalam penyelesaian sengketa hukum, serta merugikan para pihak secara materiil dan immaterial. Notaris bertanggung jawab penuh atas akta yang dibuatnya sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2014, termasuk mengatasi kesalahan yang terjadi, bahkan setelah notaris meninggal. Kata kunci: Akta, Degradasi Akta, Notaris

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...