Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 8, No 1 (2025): 2025

Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada Penyandang Disabilitas

Anisa Bagusti, Tiara (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Feb 2025

Abstract

Kekerasan seksual adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang dapat menimpa siapa saja, termasuk penyandang disabilitas yang memiliki kekurangan yang mengakibatkan penyandang disabilitas memiliki risiko lebih tinggi mengalami kekerasan seksual. Artikel ini mengeksplorasi perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan seksual, serta sanksi pidana yang dapat dijatuhkan terhadap pelaku kekerasan seksual pada penyandang disabilitas menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan perlindungan hukum yang komprehensif dan dukungan yang memadai, diharapkan dapat tercipta masyarakat yang lebih aman dan inklusif bagi penyandang disabilitas, serta mengurangi risiko kekerasan seksual terhadap mereka.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...