Kekerasan seksual adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang dapat menimpa siapa saja, termasuk penyandang disabilitas yang memiliki kekurangan yang mengakibatkan penyandang disabilitas memiliki risiko lebih tinggi mengalami kekerasan seksual. Artikel ini mengeksplorasi perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan seksual, serta sanksi pidana yang dapat dijatuhkan terhadap pelaku kekerasan seksual pada penyandang disabilitas menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan perlindungan hukum yang komprehensif dan dukungan yang memadai, diharapkan dapat tercipta masyarakat yang lebih aman dan inklusif bagi penyandang disabilitas, serta mengurangi risiko kekerasan seksual terhadap mereka.
Copyrights © 2025