Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 8, No 2 (2025): 2025

IMPLIKASI HUKUM PIDANA ATAS TINDAKAN PELECEHAN SECARA VERBAL DI INDONESIA

Nurhikmah, Sri Riski (Unknown)
Putra, Pamungkas Satya (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Aug 2025

Abstract

Tindakan berbau seksual yang dilakukan secara non fisik sering diartikan sebagai Pelecehan seksual verbal. Pelecehan tersebut dapat berupa siulan, tiruan suara serigala, suara ciuman, komentar seksual yang menggoda, atau penghinaan terhadap bentuk tubuh perempuan yang berkaitan dengan orientasi seksual. Perilaku ini biasanya dilakukan secara spontan di ruang publik dan dikategorikan sebagai gangguan di jalan (street harassment). Verbal pelecehan sering dianggap remeh, dan banyak perempuan tidak menyadari bahwa mereka sedang dilecehkan. Namun, hingga saat ini tindakan tersebut belum dapat dikenakan sanksi hukum selama tidak melibatkan kekerasan fisik. Dalam Praktiknya, di indonesia saat ini belum jelas secara spesifik mengatur perilaku yang tidak senonoh ini, sehingga diperlukan pembaruan hukum di Indonesia. Penelitian yang dilakukan penulis saat ini bertujuan untuk mengkaji aturan hukum yang berkaitan dengan pelecehan seksual verbal. Metode yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif. Pelecehan seksual verbal di Indonesia diklasifikasikan sebagai tindakan kriminal yang melanggar hukum dan norma kesusilaan. Penanganan masalah ini dapat melibatkan penerapan Pasal 281 KUHP, Pasal 315 KUHP, serta Pasal 8, Pasal 9, Pasal 34, dan Pasal 35 Undang-Undang Pornografi.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...