Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 8, No 2 (2025): 2025

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Influencer yang Mempromosikan Situs Judi Online Melalui Media Sosial

Selviana, Vina Sindi (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Aug 2025

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah memunculkan berbagai permasalahan hukum, salah satunya adalah promosi situs judi online oleh influencer melalui media sosial. Meskipun perjudian online ilegal di Indonesia, banyak influencer terlibat dalam mempromosikan kegiatan ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana bagi influencer yang terlibat dalam promosi judi online berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa influencer yang mempromosikan judi online dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara atau denda sesuai dengan ketentuan UU ITE. Studi ini menekankan pentingnya penegakan hukum dan peningkatan kesadaran influencer akan tanggung jawab sosial dan legal mereka untuk mencegah pelanggaran di masa depan.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...