Begal Payudara merupakan realitas yang terjadi di masyarakat dan masuk dalam Tindak pidana Kekerasan seksual hal inI merugikan korban secara fisik maupun psikis. Metode dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Yuridis-normatif berarti meletakkan UU Nomor 12 Tahun 2022 sebagai acuan dalam perlindungan dan perlakuan hukum sesuai sanksi yang diterima pelaku. Beberapa waktu lalu Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Dengan berlakunya Undang-undang ini maka para pelaku dapat dijerat pasal 6 poin a dan b yaitu hukuman 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Copyrights © 2025