Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 8, No 1 (2025): 2025

Analisis Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Begal Payudara

Aziz, Ziyad Addaruquthni Miftah (Unknown)
Priyana, Puti (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Feb 2025

Abstract

Begal Payudara merupakan realitas yang terjadi di masyarakat dan masuk dalam Tindak pidana Kekerasan seksual hal inI merugikan korban secara fisik maupun psikis. Metode dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Yuridis-normatif berarti meletakkan UU Nomor 12 Tahun 2022 sebagai acuan dalam perlindungan dan perlakuan hukum sesuai sanksi yang diterima pelaku. Beberapa waktu lalu Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Dengan berlakunya Undang-undang ini maka para pelaku dapat dijerat pasal 6 poin a dan b yaitu hukuman 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...