Proses pembubaran perusahaan karena kepailitan memunculkan tantangan serius terkait perlindungan hak pekerja. Notaris berperan dalam melindungi hak-hak pekerja untuk mendapatkan hak mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku selama proses kepailitan. Hasil dari penelitian ini adalah Peran notaris dalam proses pembubaran perusahaan karena pailit adalah memastikan bahwa semua dokumen yang terkait dengan pembubaran disusun dan diverifikasi sesuai dengan ketentuan hukum, mulai dari pengecekan status hukum dan persiapan awal, penyusunean dan pengesahan akta pembubaran, hingga pelaporan kepada instansi terkait seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, bentuk perlindungan hak pekerja dalam perusahaan yang dinyatakan pailit yaitu mendapatkan informasi yang jelas, hak untuk diaudit atau penijauan kembali atas keuangan perusahaan yang mengalami pembubaran, hak untuk mengajukan klaim (gaji, tunjangan, kompensasi), hak atas perlakuan yang adil, dan hak atas privasi dan keamanan informasi.
Copyrights © 2025