Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 8, No 2 (2025): 2025

PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS YANG TERPIDANA ATAS PERKARA MEMASUKKAN KETERANGAN PALSU DALAM AKTA AUTENTIK YANG DIBUATNYA

Parawansa, Rismawati Indar (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Aug 2025

Abstract

Notaris sering dipanggil ke pengadilan untuk memberi keterangan atas akta yang bersengketa. Terlibatnya notaris kedalam perkara hukum disbebakan terdapat salah dalam akta yang dibuatnya atas tidak sesuainya antara pernyataan atau dokumen dengan fakta yang sebenarnya sehingga perlu adanya pertanggungjawaban. Hasil penelitian Pertama, Notaris yang memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik, dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Sehingga bentuk pertanggungjawabannya berupa hukuman secara administratif yaitu pemberhentian tidak dengan hormat. Kedua, Akibat hukum terhadap akta autentik yang dibuat oleh notaris dengan memasukkan keterangan palsu, maka akta tersebut dinyatakan batal demi hukum, yaitu tidak memiliki kekuatan hukum serta akta tersebut menjadi terdegradasi kekuatan pembuktiannya.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...