Perlindungan Konsumen dalam jasa pengangkutan laut merupakan hal yang penting. Selain mengandalkan perlindungan konsumen, asuransi dalam pengangkutan laut juga menjadi hal yang penting sebagai upaya untuk melimpahkan suatu risiko pengangkutan melalui jalur laut dari tertanggung kepada penanggung. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan undang-undang. Data yang digunakan adalah data sekunder, yang mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil dari penelitian ini yakni perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan penumpang dan/atau barang yang diangkutnya. Dalam pengangkutan laut, asuransi sangatlah penting bagi pihak perusahaan pengangkutan sebagai pengalihan risiko dan ganti rugi atas kerugian laut yang dapat timbul karena terjadinya berbagai macam kejadian yang tidak terduga selama proses pengangkutan. Dalam asuransi terdapat beberapa unsur penting, salah satunya adalah polis asuransi. Ketentuan mengenai syarat yang harus termuat di dalam polis asuransi secara umum terdapat di dalam pasal 256 dan pasal 529 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Copyrights © 2025