Artikel ini mengkaji tentang Korupsi sebagai Kejahatan Luar Biasa (Extraordinary Crime). Korupsi telah menimbulkan kemiskinan dan kesenjangan sosial, maka dari itu disebut sebagai kejahatan luar biasa. Dalam artikel ini akan memuat regulas hukum yang mengatur Tindak Pidana Korupsi sebagai Kejahatan Luar Biasa sekaligus proses penyelesaian perkara dan pembuktian terbalik dalam Tindak Pidana Korupsi. Lembaga yang berwenang juga akan dibahas dalam artikel ini, dengan adanya artikel ini, diharapkan pembaca dapat mengetahui seperti apa tindak korupsi sehingga disebut kejahatan luar biasa serta dapat mencegah dan menghindari kejahatan ini. Metode penelitian yang digunakan ialah metode penelitain yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan library research sebagai teknik pengumpulan data.
Copyrights © 2025