Seorang notaris diwajibkan untuk menyimpan minuta akta berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf b UUJN. Saat ini, penyimpanan minuta akta masih dilakukan dengan cara konvesional yang masih memiliki resiko dalam penyimpanannya seperti kehilangan dan kerusakan. Sehingga diperlukan pemanfaatan teknologi sebagai media pendukung untuk membantu notaris. Penyimpanan minuta akta dengan cara elektronik belum diatur dalam UUJN. Penyimpanan Minuta Akta dalam UUJN belum mengakomodir prosedur penyimpanan Minuta akta hanya berupa kewajiban untuk menyimpan akta. Sehingga diperlukan bentuk ideal prosedur penyimpanan minuta akta yang aman. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum Normatif. Hasil penelitian penyimpanan minuta akta dapat dilakukan alih media yang mengacu pada UU Kearsipan, alih media akta dilakukan dengan cara scanning dan diubah dalam bentuk file pdf yang kemudian diberikan password dan disimpan dalam hardisk, selanjutnya dibuatkan berita acara terhadap pengalihmediaan minuta akta yang ditandatangani notaris dan para saksi.
Copyrights © 2025