Regulasi dan perlindungan hukum terhadap pembeli properti penting untuk kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan dan akibat hukum akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat di hadapan notaris. Dengan pendekatan yuridis normatif dan menggunakan statute serta conceptual approach, penelitian menyimpulkan bahwa PPJB yang sah harus memenuhi syarat kesepakatan, kecakapan hukum, hal tertentu, dan kausa yang halal. Jika syarat ini tidak terpenuhi, PPJB dapat dibatalkan. Dalam PPJB yang sah, pembeli memperoleh perlindungan hukum, terutama jika ada surat kuasa menjual mutlak. Jika tidak memenuhi syarat, pembeli bisa menggugat perdata untuk pembatalan dan ganti rugi, dengan sertifikat hak milik biasanya dipegang oleh pihak ketiga, seperti notaris, untuk keamanan transaksi
Copyrights © 2025