Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 8, No 2 (2025): 2025

PEMBATALAN AKTA OTENTIK YANG DIBUAT OLEH NOTARIS AKIBAT ADANYA PERBUATAN MELAWAN HUKUM

Rininda, Dita Yasinta (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Aug 2025

Abstract

Pembatalan akta otentik yang dibuat akibat perbuatan melawan hukum diperlukan untuk melindungi pihak yang dirugikan oleh tindakan tersebut. Tanpa adanya prosedur hukum untuk membatalkan akta yang dibuat secara melawan hukum, korban perbuatan tersebut tidak akan mendapatkan perlindungan hukum yang layak. Pembatalan akta otentik yang dibuat akibat perbuatan melawan hukum juga mencerminkan prinsip keadilanPembatalan akta otentik akibat perbuatan melawan hukum menghadirkan pertanyaan terhadap akibat hukum dari akta otentik yang dibatalkan. Hasil dari penelitian ini, Pertama: Akibat hukum terhadap akta notaris yang dibatalkan oleh putusan pengadilan adalah batal demi hukum artinya perbuatan hukum yang dilakukan tidak memiliki akibat hukum sejak terjadinya perbuatan hukum setelah adanya putusan pengadilan. Kedua: Bentuk tanggung jawab Notaris terhadap akta yang dibatalkan oleh Pengadilan dapat berupa sanksi disiplin kepada notaris yang bersangkutan.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...