Pembatalan akta otentik yang dibuat akibat perbuatan melawan hukum diperlukan untuk melindungi pihak yang dirugikan oleh tindakan tersebut. Tanpa adanya prosedur hukum untuk membatalkan akta yang dibuat secara melawan hukum, korban perbuatan tersebut tidak akan mendapatkan perlindungan hukum yang layak. Pembatalan akta otentik yang dibuat akibat perbuatan melawan hukum juga mencerminkan prinsip keadilanPembatalan akta otentik akibat perbuatan melawan hukum menghadirkan pertanyaan terhadap akibat hukum dari akta otentik yang dibatalkan. Hasil dari penelitian ini, Pertama: Akibat hukum terhadap akta notaris yang dibatalkan oleh putusan pengadilan adalah batal demi hukum artinya perbuatan hukum yang dilakukan tidak memiliki akibat hukum sejak terjadinya perbuatan hukum setelah adanya putusan pengadilan. Kedua: Bentuk tanggung jawab Notaris terhadap akta yang dibatalkan oleh Pengadilan dapat berupa sanksi disiplin kepada notaris yang bersangkutan.
Copyrights © 2025