Era digital telah membawa dampak yang signifikan pada penggunaan data pribadi, sehingga mempengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat. Di Indonesia, pengaturan penggunaan data pribadi telah dilakukan melalui beberapa peraturan perundang-undangan, namun masih terdapat kelemahan dan ketidakjelasan yang perlu diperbaiki. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum terkait penggunaan data pribadi di Indonesia, dengan fokus pada perlindungan hak-hak privasi individu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan hukum yang ada masih belum efektif dalam melindungi hak-hak privasi individu. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan beberapa perubahan kebijakan hukum untuk meningkatkan perlindungan hak-hak privasi individu, seperti memperluas definisi data pribadi, meningkatkan transparansi dalam penggunaan data pribadi, dan meningkatkan sanksi terhadap pelanggaran privasi.
Copyrights © 2025