Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 8, No 2 (2025): 2025

Analisis Hukum Kriteria Cross-Border Merchant pada Perdagangan Melalui Sistem Elektronik di Indonesia sebagai Bentuk Usaha Tetap

Warsito, Lintang Herninda (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Aug 2025

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memunculkan ekonomi digital yang mendorong pesatnya pertumbuhan usaha melalui sistem elektronik (PMSE) Konsep bentuk usaha tetap (BUT) menjadi penting dalam menentukan kewajiban perpajakan bagi pelak usaha PMSE asing. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kriteria hukum yang menentukan cross-border merchant dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, dengan fokus pada kewajiban perpajakan. Metode penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif, dengan menganalisis bahan hukum primer seperti undang-undang dan peraturan pemerintah terkait, serta bahan sekunder dari berbagai literatur hukum. Hasilnya menunjukkan bahwa cross-border merchant yang aktif menjual ke konsumen Indonesia melalui platform elektronik dapat dikategorikan sebagai BUT jika memenuhi kriteria transaksi tertentu seperti jumlah transaksi, jumlah pengiriman, dan tingkat akses internet. Penggolongan sebagai BUT berimplikasi terhadap kewajiban perpajakan yang dipersamakan dengan wajib pajak badan dalam negeri, meskipun tanpa kehadiran fisik di Indonesia. Hal ini memungkinkan perlakuan pajak yang serupa dengan badan usaha dalam negeri, meskipun tidak semua manfaat seperti tax treaty dapat dinikmati.  

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...