Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memunculkan ekonomi digital yang mendorong pesatnya pertumbuhan usaha melalui sistem elektronik (PMSE) Konsep bentuk usaha tetap (BUT) menjadi penting dalam menentukan kewajiban perpajakan bagi pelak usaha PMSE asing. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kriteria hukum yang menentukan cross-border merchant dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, dengan fokus pada kewajiban perpajakan. Metode penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif, dengan menganalisis bahan hukum primer seperti undang-undang dan peraturan pemerintah terkait, serta bahan sekunder dari berbagai literatur hukum. Hasilnya menunjukkan bahwa cross-border merchant yang aktif menjual ke konsumen Indonesia melalui platform elektronik dapat dikategorikan sebagai BUT jika memenuhi kriteria transaksi tertentu seperti jumlah transaksi, jumlah pengiriman, dan tingkat akses internet. Penggolongan sebagai BUT berimplikasi terhadap kewajiban perpajakan yang dipersamakan dengan wajib pajak badan dalam negeri, meskipun tanpa kehadiran fisik di Indonesia. Hal ini memungkinkan perlakuan pajak yang serupa dengan badan usaha dalam negeri, meskipun tidak semua manfaat seperti tax treaty dapat dinikmati. Â
Copyrights © 2025