Studi ini menggambarkan urgensi dan kebutuhan akan pendirian lembaga independen yang khusus mengelola pusat data negara di Indonesia. Penelitian ini menyoroti kelemahan dalam pengelolaan pusat data nasional oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, terutama dalam hal keahlian teknis dan manajemen data. Peretasan pada Juni 2024 menjadi bukti nyata akan kelemahan ini, yang berpotensi mengancam keamanan nasional dan stabilitas negara. Pembentukan lembaga independen diharapkan dapat mengatasi masalah ini dengan memastikan pengelolaan data dilakukan oleh profesional yang kompeten dan independen dari intervensi politik. Langkah-langkah yuridis yang disarankan termasuk amandemen undang-undang terkait, seperti UU ITE dan UU Kementerian, serta pembuatan undang-undang khusus untuk memberikan dasar hukum yang kuat bagi lembaga ini. Abstrak ini juga menyoroti pentingnya integrasi dengan regulasi seperti Perpres No. 132 Tahun 2022 tentang SPBE Nasional untuk mencapai efisiensi dan efektivitas pelayanan publik melalui e-government.
Copyrights © 2025