Netralitas ASN merupakan prinsip fundamental dalam menjaga integritas dan profesionalisme birokrasi publik, namun penerapannya sering kali menghadapi tantangan di lapangan. Penelitian ini menggunakan metode normatif yuridis untuk menganalisis norma-norma hukum yang mengatur netralitas ASN, termasuk undang-undang, peraturan pemerintah, dan kebijakan terkait. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan landasan hukum utama yang mengatur kepegawaian di Indonesia dan menetapkan berbagai ketentuan untuk memastikan netralitas ASN. Undang-Undang ini menegaskan bahwa ASN harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar ASN dapat menjalankan tugasnya secara objektif dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik tertentu.Â
Copyrights © 2025