Korupsi merupakan tantangan serius yang dihadapi oleh Indonesia dan Malaysia, dua negara di kawasan Asia Tenggara dengan tingkat korupsi yang masih tinggi berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi (CPI) 2024. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan strategi pemberantasan korupsi di kedua negara, dengan fokus pada peran lembaga antikorupsi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Indonesia dan Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM/MACC) di Malaysia. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif-komparatif, dengan data primer dari wawancara dan data sekunder dari dokumen resmi, laporan lembaga antikorupsi, serta publikasi internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua negara memiliki pendekatan yang berbeda: KPK mengadopsi strategi "Trisula" (penindakan, pencegahan, dan pendidikan), sedangkan SPRM berfokus pada lima pilar dalam National Anti-Corruption Strategy (NACS). Namun, keduanya menghadapi tantangan seperti intervensi politik, keterbatasan sumber daya, dan budaya koruptif yang mengakar. Kesimpulannya, meskipun upaya pemberantasan korupsi telah dilakukan, diperlukan penguatan regulasi, transparansi, dan partisipasi masyarakat untuk mencapai hasil yang lebih efektif. Kata kunci: Korupsi, Strategi Antikorupsi, KPK, SPRM, Indonesia-Malaysia
Copyrights © 2025