Persaingan usaha yang sehat antar pelaku usaha sangat diperlukan untuk memberikan pilihan dan keberagaman kepada konsumen atas produk yang berkualitas dengan harga yang kompetitif. Melalui brand awareness Scarlett Whiteneing yang sangat baik dapat berpengaruh positif yang signifikan terhadap keputusan pembelian. Hal ini menunjukan semakin tingginya kesadaran konsumen terhadap merek semakin tinggi juga konsumen akan memutuskan untuk melakukan pembelian produk. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, yang berfokus pada analisis teks, norma, dan aturan hukum yang berlaku. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis bagaimana pengaruh Brand Awareness terhadap penjualan produk Skincare Scarlett Whitening dalam perspektif hukum persaingan usaha. Hasil dari Penelitian menunjukan bahwa Brand Awareness berpengaruh positif dan signifikan terhadap penjualan produk, serta brand awareness yang dilakukan tidak melanggar hukum persaingan usaha yang berlaku. Dapat disimpulkan bahwa persaingan sehat dari brand Scarlett Whitening melalui brand awareness atas penjualan produk. Bahwa, upaya brand awareness yang dilakukan Scarlett Whitening untuk meningkatkan penjualan produk sudah mengidentifikasikan bahwa brand Scarlett Whitening merupakan pelaku usaha yang menerapkan prinsip persaingan usaha secara sehat, tidak melanggar hukum khususnya hukum persaingan usaha.
Copyrights © 2025