Indonesia pun tidak luput dari permasalahan ini. Pemerintah secara bertahap berupaya untuk melakukan pembaharuan hukum dalam berbagai bidang, termasuk hukum perdata, hukum administrasi, dan khususnya hukum pidana. Menurut Barda Nawawi Arief, pembaharuan hukum pidana pada dasarnya merupakan suatu proses peninjauan kembali (reorientasi) dan penilaian ulang (re-evaluasi) terhadap nilai-nilai dasar sosiopolitik, sosiofilosofis, dan sosiokultural yang menjadi fondasi dari norma-norma hukum pidana yang diidealkan. Penelitian ini mengadopsi metode penelitian hukum normatif dengan karakter deskriptif-analitis, yang bertujuan untuk memberikan gambaran menyeluruh dan mendalam terhadap permasalahan hukum yang dikaji. Dalam sistem hukum pidana Indonesia, KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) merupakan kodifikasi utama yang menjadi rujukan dalam penegakan hukum pidana. Namun, dalam praktiknya, banyak ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP melalui undang-undang khusus (lex specialis) seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan sebagainya.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025