Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum bagi pemegang Surat Berharga Investasi Jangka Pendek (SBIJP) dalam kasus wanprestasi, dengan studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1044/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel terhadap PT. Sumber Energi Alam Mineral (SEAM). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas perlindungan hukum bagi kreditur setelah adanya homologasi, serta implikasi jaminan pribadi dan sita jaminan dalam penyelesaian sengketa, terutama dalam kasus dengan kerugian mencapai Rp 5.077.080.074,-. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat homologasi, wanprestasi tetap terjadi, menyoroti perlunya evaluasi terhadap mekanisme perlindungan hukum. Jaminan pribadi dan sita jaminan memiliki potensi memberikan perlindungan, namun implementasinya bergantung pada faktor-faktor seperti kekuatan hukum perjanjian dan kemampuan finansial penjamin. Putusan ini memberikan implikasi terhadap regulasi keuangan, khususnya perlunya peningkatan pengawasan terhadap penerbitan surat berharga dan penegakan hukum terhadap wanprestasi. Penelitian ini memberikan kontribusi pada pemahaman tentang tantangan dalam perlindungan investor surat berharga dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan regulasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum yang komprehensif bagi investor memerlukan pendekatan yang melibatkan regulator, pelaku pasar, dan investor itu sendiri.
Copyrights © 2025