Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis mendalam terhadap menyeluruh penerapan hukum pidana dalam penyelesaian perkara fraud yang dilakukan oleh karyawan perbankan, dengan fokus pada pemahaman bagaimana proses hukum dapat diterapkan dalam kasus-kasus fraud yang melibatkan pekerja di sektor perbankan. Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas sistem peradilan pidana dalam menangani kasus-kasus fraud, dengan melihat sejauh mana mekanisme hukum yang ada dapat memberikan sanksi yang tepat bagi pelaku. Dalam riset ini diterapkan pendekatan yuridis normatif yang bertumpu pada studi literatur guna mengkaji permasalahan yang dihadapi. Acuan utama yang digunakan meliputi berbagai regulasi yang relevan dengan aktivitas transaksi perbankan. Sementara itu, referensi sekunder diperoleh dari karya tulis para ahli dan akademisi di bidang terkait. Temuan dari penelitian ini diharapkan mampu memberikan sumbangan berarti bagi kemajuan hukum pidana di ranah perbankan.
Copyrights © 2025